UJIAN NASIONAL: Kelulusan Siswa Diubah
JAKARTA, KOMPAS.com - Penilaian kelulusan siswa SMP dan SMA sederajat pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2011 akan diubah. Standar kelulusan siswa dihitung dengan formula baru yang tidak saling memveto, tetapi dengan mengakomodasi hasil belajar siswa selama di sekolah.
Komisi X DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Senin (13/12/2010) kemarin, menyepakati, dalam formula baru kelulusan siswa dari satuan pendidikan harus mengakomodasi nilai rapor, ujian sekolah, dan ujian nasional (UN). Bahkan, mata pelajaran lain yang tidak masuk UN juga diminta untuk dipakai sebagai pertimbangan kelulusan.
Ketua Panitia Kerja UN Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, pada kelulusan siswa mulai tahun 2011 jangan lagi dengan penilaian yang saling menjatuhkan. Kegagalan siswa lulus dari sekolah selama ini banyak didominasi hasil UN yang tidak mencapai nilai minimal.
”Kita berutang kepada masyarakat soal standar mutu pendidikan yang belum sama. Jadi, tidak bisa ujian kelulusan dengan standar sama. Formula baru standar kelulusan siswa mesti adil untuk siswa dengan mengakomodasi hasil belajar selama sekolah dan mempertimbangkan nilai lainnya,” kata Rully.
Pemerintah sepakat
Nuh mengatakan, pemerintah sepakat dengan masukan DPR untuk mengakomodasi semua proses belajar siswa selama di sekolah. Meski bersedia menerima masukan Komisi X DPR, pemerintah masih tetap ingin supaya dalam penghitungan nilai akhir siswa yang menjadi acuan standar kelulusan tetap memberi bobot yang lebih besar pada hasil UN. Nuh beralasan, nilai UN perlu untuk mengontrol nilai sekolah.
Dari kajian Kemendiknas, sekolah yang terakreditasi C cenderung lebih mudah atau royal memberi nilai tinggi kepada siswa. Dengan demikian, nilai dari sekolah untuk semua siswa hampir sama, dianggap belum mampu membedakan mana siswa yang berprestasi baik dan biasa- biasa saja atau di bawah rata-rata.
Nuh mengatakan, nilai akhir yang merupakan gabungan dari nilai sekolah dan nilai UN tetap harus memenuhi syarat nilai minimal. Pemerintah berencana mematok nilai minimal 5,5. Dengan adanya formula baru kelulusan siswa, berkembang wacana tidak ada lagi UN ulangan.
Dedy S Gumelar dari Fraksi PDI-P mengatakan, penilaian kelulusan nanti sudah mengakomodasi penilaian dari guru dan sekolah serta tidak saling menjatuhkan sehingga tidak perlu UN ulangan. Nuh mengatakan, ada atau tidaknya UN ulangan, akan dibahas kembali.Sumber: Kompas